Korupsi Jalan  Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Mantan Kadis PU Bengkalis, Muhammad Nasir Divonis 7 Tahun Penjara

Korupsi Jalan  Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Mantan Kadis PU Bengkalis, Muhammad Nasir Divonis 7  Tahun Penjara
Mantan Kadis Pekerjaan umum yang juga mantan Sekda Dumai, Muhammad Nasir saat diamankan KPK beberapa bulan lalu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir divonis 7 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019).

Tak hanya hukuman penjara, Nasir yang tersangkut perkara hukum dalam terkait pengerjaan proyek multi years Jalan  Batu Panjang-Pangkalan Nyirih oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga dikenai hukuman denda sebesar Rp500 juta  atau subsider 6 bulan kurungan, juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkalnjutan. Menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara," ujar Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri.

Muhammad Nasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nasir lebih rendah 6 bulan dibandingkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Tak hanya Muhammad Nasir, pada persidangan itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada  Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan ini.

Hobby Siregar dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Hobby Siregar juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara, yang besarannya adalah Rp 40.876.991.970,63.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, jika tidak bisa membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara. Atau diganti hukuman 1 tahun penjara," kata Saut.

Atas keputusan tersebut,  Muhammad Nasir dan Hobby masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut terjadi dalam pengerjaan proyek jalan poros Batu Panjang – Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sebesar  Rp528.073.384.162,48. 
Saat pengerjaan proyek tahun jamak itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan umum (Kadis PU) Bengkalis, merangkap Pengguna Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index